Polres Samosir Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Perampokan, Pelaku Diringkus Tim Begu di Tebing Tinggi

    Polres Samosir Gelar Konferensi Pers Kasus Pembunuhan dan Perampokan, Pelaku Diringkus Tim Begu di Tebing Tinggi

    SAMOSIR - Kepolisian Resort Samosir menggelar Konferensi pers pengukapan kasus perampokan dan pembunuhan sadis yang menewaskan pasangan suami istri Jimmi Gultom ( 44 ) dan Heni Kartini ( 43 ) di Halaman Molpolres Samosir, Sabtu ( 23/07/2022 )

    Kasus pembunuhan dan perampokan tersebut terjadi disebuah Hotel Tirta yang berlokasi di Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir, Senin ( 11 Juli 2022 ) yang lalu, " Terang Kepala Kepolisian Resort Samosir Ajun Komisaris Besar Polisi ( AKBP ) Josua Tampubolon saat konferensi

    Dalam Konferensi persnya, Kepala Kepolisian resort Samosir, AKBP Josua Tampubolon juga menjelaskan, Marwan alias Begu (37) dan korban merupakan sama-sama bekerja di penginapan Tirta ( Hotel ) dan pelaku tega menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut ditengarai sakit hati

    "Pelaku tega menghabisi nyawa pasangan suami istri tersebut ditengarai sakit hati kepada korban lantaran pernah meminjam uang sejuta rupiah tidak diberikan oleh korban yaitu Jimmy Gultom, " Terang Kepala Kepolisian Resort Samosir AKBP Josua Tampubolon, SH, MH 

    Kapolres Samosir, AKBP Josua Tampubolon juga menjelaskan, berdasarkan pemeriksaan pelaku juga pernah sakit hati terhadap suami korban sewaktu minum tuak disebuah warung tuak dan Inilah yang menyebabkan pelaku tega membunuh korban secara sadis, Selain itu, Marwan alias Begu merupakan seorang pengguna narkoba 

    Josua Tampubolon dalam Konferensi persnya juga menjelaskan, pembunuhan pasangan suami istri tersebut sudah direncanakan pelaku dengan menyiapkan martil didapur tempatnya di bawah kompor. Hingga tiba saatnya, Senin ( 11/07/2002 ) pelaku menghabisi korban Heni Kartini dengan memukul kepala korban menggunakan martil berulang kali hingga meninggal

    Kemudian korban yang kedua, Suami dari Heni Kartini Jimmi Gultom yang saat itu mengantarkan anaknya ke sekolah, usai mengantarkan anaknya korban Jimmi Gultom langsung pulang ke rumah dan mengetuk pintu namun tidak ada sautan dan tidak ada yang menjawab dan pintu terkunci dari dalam.

    Selanjutnya, Korban Jimmy Gultom pun masuk melalui jendela dan menemukan istrinya sudah tergeletak dilantai dapur dengan bersimbah darah, dan selanjutnya korban JG bertanya kepada pelaku Marwan, Tanpa menjawabnya, pelaku juga menghabisi nyawa korban dengan cara memukulnya menggunakan martil.

    Usai melakukan pembunuhan, tersangka Marwan kabur dengan mengendarai sepeda motor metik milik korban BK 5660 WAB menuju pelabuhan Tomok Tour, selain itu tersangka juga membawa serta kartu ATM BRI milik korban dan sesampainya di Tomok pelaku sempat membeli topi, lalau menaiki kapal untuk menyeberang ke Ajibata dan meninggalkan sepeda motor metik milik korban di Pelabuhan

    Dari pelabuhan Ajibata, tersangka melanjutkan perjalanannya untuk pulang ke rumah istrinya di Sibolangit. Setibanya di rumah istrinya, pelaku terlibat cekcok dengan istrinya, dimana selama pelaku merantau, banyak orang yang mendatangi istrinya untuk menagih hutang pelaku.

    Sebagian dari uang hasil curian itu diserahkan ke istrinya untuk membayarkan hutang hutangnya sebesar Rp 3 Juta rupiah. Satu malam di rumah istrinya, pelaku langsung pergi ke hutan setelah berganti pakaian yang dipakainya dari Samosir dan pakaianya tersebut dibuangnya di belakang rumah mereka

    "Setelah melakukan pengejaran beberapa hari, tersangka pelaku pembunuhan pasangan suami istri di Desa Marlumba Kecamatan Simanindo Samosir akhirnya berhasil diringkus Tim Begu Polres Samosir dan Tim Polda Sumatera Utara dibantu Polres Tebing Tinggi "Pelaku berhasil diringkus Tim Gabungan di dalam sebuah Bus Jurusan Pekanbaru di Kota Tebing Tinggi, " Sebut Kapolres Samosir

    Kapolres Samosir juga menyampaikan, Dari hasil olah tempat kejadian perkara ( TKP ) korban meninggal dunia posisinya berada di dapur rumah dan berdekatan dengan korban kedua, selain itu, Tim menemukan sebuah tas kosong dari kamar korban, tas kosong tersebut biasanya tempat penyimpanan ungan dari hasil penjualan Kamar penginapan

    "Menurut keterangan dari anak korban, Hasil dari penjualan Kamar penginapan sebesar Rp 12 juta hilang dari dalam dompet tersebut, dan dari hasil interogasi, pelaku mengakui telah mengambil ungan dari dompet yang dimaksud dan uang hasil curiannya digunakan membeli baju, topi dan handphone serta tas warna hitam dan narkoba, "pungkasnya.

    Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal berlapis yakni Pasal 340 KUHP junto pasal 338 dan Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup dan maksimal 20 Tahun penjara, " Terang Kapolres Samosir AKBP Josua Tampubolon ( Karmel )

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Kunker dan Supervisi ke Samosir, Ketua TP....

    Artikel Berikutnya

    Bupati Samosir Serahkan Penghargaan Terhadap...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    TV Parlemen Live Streaming
    Polri TV: Transparan - Informatif - Terpercaya
    Pimpin KTT World Water Forum, Panglima TNI Sambut Kedatangan Presiden Jokowi Di Bali
    Satgasud PAM VVIP KTT World Water Forum Amankan Wilayah Udara Bali
    Dandim 1715/Yahukimo Kunjungi Koramil 1715-03/Kurima Untuk Mengecek Perencanaan dan Persiapan Renovasi Kantor Koramil Kurima
    Bupati Samosir Hadiri Peluncuran Tahapan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024
    Raih WTP 7 Kali Berturut-Turut, Bupati Samosir: Raihan Diharapkan Bawa Kebaikan dan Kesejahteraan Warga
    Pemkab Samosir bersama Dinas P3AKB Pemprov Sumut Gelar Sosialisasi Penyusunan dan Pemanfaatan Grand Design Pembangunan Kependudukan
    Pesan Alam dan Budaya di Balik Desain Waterfront City Pangururan Samosir
    Sambut HUT Bhayangkara Ke-77, Bupati Samosir Ikuti Latihan Menembak bersama Forkopimda
    Apel Gelar Pasukan Ops Ketupat Toba 2023, Bupati Vandiko: Pemkab Samosir Siap Sambut Kunjungan Wisatawan
    Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesadaran Nasional, Seluruh OPD Samosir Diminta Persiapkan Pelayanan Terbaik Kepada Wisatawan
    Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut Periksa Sejumlah Pihak Viralnya Kapal di Danau Toba, KM Dosroha 5 Tidak Diizinkan Beroperasi
    Bupati Samosir Ikuti Ibadah Sabat di Gereja Masehi Advent Hari Ketujuh (GMAHK) Limbong
    Pemerintah Kabupaten Samosir Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Rajab 1444 Hijriyah
    Tim Subdit Gakkum Dit Polairud Polda Sumut Periksa Sejumlah Pihak Viralnya Kapal di Danau Toba, KM Dosroha 5 Tidak Diizinkan Beroperasi
    Terima Kunjungan Kerja KP2KP Sumut, Pemkab Samosir Siap Sediakan Lahan Pembangunan Kantor KPP Pratama
    Pemerintah Kabupaten Samosir Hadiri Peringatan Isra Miraj Nabi Muhammad SAW Rajab 1444 Hijriyah
    Galian C Ilegal di Samosir, Subdit V Tipidter Bareskrim Polri Tetapkan JS sebagai Tersangka
    Bantuan Berdatangan, Bupati Samosir Pastikan Pasokan Makanan untuk Pengungsi Korban Banjir Bandang Aman

    Ikuti Kami