Gelar Sosialisasi dan Bimtek SPT UNIFIKASI PPH Pasal 21 serta PEMADANAN NIK-NPWP, ASN di Samosir Harus Jadi Teladan Pelaporan Tahunan

    Gelar Sosialisasi dan Bimtek SPT UNIFIKASI PPH Pasal 21 serta PEMADANAN NIK-NPWP, ASN di Samosir Harus Jadi Teladan Pelaporan Tahunan

    SAMOSIR-Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) bersama KPP Pratama Balige melaksanakan Sosialisasi dan Bimtek SPT UNIFIKASI PPH Pasal 21 serta PEMADANAN NIK-NPWP bagi ASN Kabupaten Samosir  di Aula Kantor Bupati Samosir, Senin 06 Maret 2023

    Kegiatan ini merupakan fasilitas dari KPP Pratama Balige untuk memfasilitasi Bendahara Instansi agar dapat menerbitkan Bukti Potong PPh 21 dan menyampaikannya kepada pegawai di masing-masing instansi sebelum pelaporan SPT Tahunan Orang Pribadi dengan batas waktu pelaporan maksimal tanggal 31 Maret 2023.

    Sosialisasi dan Bimtek tersebut secara resmi Asisten II Hotraja Sitanggang mengwakili Bupati Samosir didampingi Asisten I Tunggul Sinaga. Acara dihadiri Kepala Seksi pelayanan  KPP Pratama  Balige Yohana, Kabid Asset BPKPD Kab. Samosir, Pangondian Limbong, Bendahara OPD se-Kabupaten Samosir.

    Hotraja Sitanggang dalam kesempatan itu menekankan agar Aparatur Sipil Negara harus menjadi teladan pioner pelaporan SPT tahunan dilingkungan kerja masing. "Semakin ketat dan patuh dengan kewajiban bukti semakin cinta kepada Negara. Tunjukkan rasa cinta dengan patuh pajak menjadi pioner dan terdepan" tegas Hotraja.

    Diharapkan penyesuaian NPWP Yang akan diganti menjadi NIK bagi ASN dijajaran Pemkab Samosir  sudah harus beres secepatnya. Orang yang taat dan patuh pajak menunjukkan bukti  kecintaan terhadap NKRI 100 persen, tanpa dipanggil harus berusaha dan sadar akan kewajiban membayar pajak.

    Diera teknologi yang semakin berkembang, pembayaran pajak semakin nyata dan tidak ada lagi yang ditutupi karena sudah berbasis nomor induk kependudukan (NIK). 

    Kedepan Pemkab Samosir berharap bisa dibentuk kantor KPP Pratama di Samosir  sebagai  kewajiban dan peningkatan pelayanan guna melayani Masyarakat yang tidak melek teknologi. "Membayar pajak harus bangga karena kita adalah pemilik negara ini"  tutup Hotraja

    Kepala seksi pelayanan Pajak KPP Pratama Balige, Yohana menyebutkan bukti potongan PPh pasal 21 merupakan kewajiban yg harus dilaksanakan, seharusnya sejak bulan Januari pelaporan SPT tahunan  bagi ASN sudah selesai. Pelaporan SPT tahunan  akan berakhir 31 Maret 2023.

    Dijelaskan, bukti potongan pph pasal 21 harus dilaporkan masing-masing ASN melalui DJPonline dan merupakan kewajiban bagi ASN.  Hal ini dimaksudkan karena tahun 2024, NPWP sudah diganti dengan NIK.

    Lebih lanjut disampaikan, Pelaporan SPT tahunan pada DJP online, NPW akan diganti dengan NIK (NIK menjadi nomor NPWP), kalau tidak dipadankan maka akan  kesulitan dalam berbagai transaksi perbankan dan perijinan. Kalau tidak dilakukan pemadanan maka NPWP yang ada tidak bisa dipakai lagi. " Seluruh ASN agar segera memadankan NPWP dengan  NIK. Segera daftar cukup di djp online kapan saja dan dimana saja" tutur Yohana ( Karmel, rel)

    samosir
    Karmel

    Karmel

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Samosir Gelar Rapat Teknis Percepatan...

    Artikel Berikutnya

    Bupati Samosir Ikuti Apel Gelar Pasukan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Nagari TV, TVnya Nagari!
    Mengenal Lebih Dekat Koperasi
    TNI dan ADF Bicarakan Peningkatan Kerjasama Militer
    Lulus S3 1,5 Tahun: Siapa Bilang Pendidikan Harus Lambat?
    Hendri Kampai: Kelulusan Bahlil adalah Inspirasi Suatu Pencapaian

    Ikuti Kami